Segini Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan Panwaslu Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan sekelompok Badan Ad Hoc yang berperan dalam penyelenggaraan pilkada mendatang tersebut.

Dalam menjalankan tugas, Badan Ad Hoc umumnya akan mendapatkan gaji atau honorarium. Lantas, berapa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024?

Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024

Perihal honor atau gaji PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.

Melalui keputusan tersebut, berikut besaran honor PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024:

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp 900.000/orang/bulan

Anggota: Rp 850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan.

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Rp 1.000.000/orang/bulan

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Ada pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sama seperti Badan Ad Hoc lainnya, Panwaslu juga akan diberikan honor atau gaji.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut besaran honor Panwaslu Pilkada 2024:

1. Gaji Panwaslu Kecamatan (Panwascam)

Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan

Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan

Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan

Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan

Pelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

2. Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Rp 1.100.000/orang/bulan

3. Gaji Pengawas TPS (PTPS)

Rp 1.000.000/orang/bulan.

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

Meninggal: Rp 36.000.000/orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang

Luka berat: Rp 16.500.000/orang

Luka sedang: Rp 8.250.000/orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Nah, itu tadi besaran honor atau gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, dan Panwaslu Pilkada 2024 sesuai ketepatan yang telah diatur pihak berwenang.

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel